Syarat dan Cara Registrasi Peserta UKG Online 2015
Persyaratan yang wajib dibawa dan ditunjukkan pada ketika registrasi yaitu, kartu penerima UKG dan kartu identitas diri. |
Persyaratan yang wajib dibawa guru dan ditunjukkan pada ketika registrasi yaitu, kartu penerima UKG 2015 dan kartu identitas diri yang sah dan masih berlaku. Kartu penerima UKG dicetak melalui admin AP2SG Dinas Pendidikan Kabupaten/kota.
Peserta mengisi format registrasi yang telah disediakan oleh Panitia Kabupaten/Kota. Memasuki lokasi dan ruangan ujian sesuai dengan aktivitas yang ditetapkan. Jika ada penerima yang berhalangan hadir pada waktu yang telah ditentukan, dapat diisi oleh orang lain, atau dapat digeser jadwalnya.
Dari 520 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 38 kabupaten/kota yang tidak melaksanakan UKG berbasis ujian tulis kertas atau offline. Sedangkan 498 kabupaten/kota sisanya akan menjalankan UKG secara online.
Baca juga: Inilah Sebab Guru Tidak Bisa Mengikuti UKG 2015
UKG tahun ini wajib diikuti seluruh guru di seluruh Indonesia. UKG dilaksanakan untuk memetakan kompetensi guru, dan akan menjadi dasar bagi Kemendikbud untuk menentukan sistem pembinaan dalam rangka meningkatkan kompetensi guru.
Jadwal pelaksanaan UKG secara nasional akan digelar pada 9 hingga 27 November 2015. Kemendikbud telah menargetkan tahun ini nilai kompetensi rata-rata dari guru mencapai angka 55 dan dibutuhkan pada 2019 rata-rata nasional nilainya mampu 80.
0 Response to "Syarat dan Cara Registrasi Peserta UKG Online 2015"
Post a Comment