Juknis Penyaluran TPG dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah telah diterbitkan.
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 ini diterbitkan bertujuan untuk menawarkan anutan bagi Pemerintah kawasan dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Baca juga: Ribuan Guru Terancam Kehilangan TPG, Ini Sebabnya
Sasaran akseptor derma profesi yakni guru pegawai negeri sipil kawasan yang telah memiliki akta pendidik dan nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja, dan melakukan peran dan fungsinya secara profesional.
Sedangkan sasaran perhiasan penghasilan yakni guru yang belum bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melakukan peran dan fungsinya secara profesional. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 3 Mei 2016.
Selengkapnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dapat didownload di sini.
0 Response to "Juknis Penyaluran TPG dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru"
Post a Comment